Asyik Mulai 27 September Perpanjang SIM Bisa Secara Online

Mulai
27 September 2015, perpanjangan
surat izin mengemudi (SIM) bisa
dilakukan secara online . Seseorang
bisa memperpanjang SIM di Satpas
SIM seluruh Indonesia atau tak
perlu kembali ke lokasi tempat
membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan
Administrasi SIM (Satpas SIM)
Subdit Regident Ditlantas Polda
Metro Jaya Komisaris Kunto
Wibisono mengatakan,
perpanjangan SIM online itu akan
diluncurkan saat car free day di
kawasan Sudirman-Thamrin pada
Minggu (27/9/2015) mendatang.
Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Ipung Purnomo mengatakan,
nantinya warga Jadetabek atau yang
membuat SIM di wilayah Polda
Metro Jaya bisa melakukan
perpanjangan SIM dari mana pun.
"Jadi apabila sedang di luar kota
dan SIM-nya habis, ya tinggal
datang saja ke Satpas SIM di kota ia
berada," ucap Ipung yang menjabat
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa
Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap Ipung, sama
saja, yakni hanya perlu membawa
SIM yang sudah diperpanjang dan
KTP yang sudah memakai NIK E-
KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga
datang ke Satpas SIM,
perpanjangan online juga bisa
dilakukan di lokasi-lokasi SIM
keliling.
"Namun, kalau SIM-nya sudah
habis, tidak bisa lagi. Harus masih
berlaku. Kecuali kalau baru satu
atau dua hari habis masih bolehlah.
Tetapi, kalau sudah sampai tiga
bulan tak berlakunya ya tak bisa
perpanjangan online ," ucap Ipung
ketika dihubungi,

kalau sudah di terapkan keseluruh indonesia artinya para calo akan gigit jari.

Ditulis Oleh : blogptc terbaik ~ DosoGames

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Asyik Mulai 27 September Perpanjang SIM Bisa Secara Online yang ditulis oleh Kabar Populer Indonesia yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kabar Populer Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Back to top