Kepala
Badan Ekonomi Kreatif Triawan
Munaf berencana menerapkan
sistem peringatan beserta sanksi
tegas terhadap masyarakat yang
mengunduh lagu atau film secara
ilegal melalui internet.
" Download lagu atau film ilegal
sanksinya diputus selamanya
internetnya. Di Korea, peringatan
pertamanya itu, enggak bisa main
internet lagi," ucapnya kepada
wartawan seusai pertemuan antara
Satgas Anti-Pembajakan Badan
Ekonomi Kreatif dengan Bareskrim
di Mabes Polri, Jumat (18/9/2015).
Ayah artis musik Sherina Munaf itu
mengatakan, sistem peringatan
unduh ilegal tersebut bisa
diadaptasi dari cara Perancis dan
Korea Selatan dalam mencegah
publik melakukan unduh atau
download karya musik dan film
dengan hak cipta tanpa izin.
"Di Perancis sama Korea, itu sudah
efektif sekali. Ada lima kali
peringatan dengan alert system ,"
kata dia.
"Jadi, kalau kita men- download satu
musik atau film, tiba-tiba ada
peringatan 'Anda sedang men-
download ilegal konten'. Sanksinya,
'Kalau Anda masih melakukan,
kecepatan internet Anda akan
diturunkan'," ujarnya.
Artinya, kata Triawan lagi, yang
disasar bukan yang mengunggah
karya film atau musik secara ilegal,
melainkan yang mengunduh. Sebab,
menurut dia, sekarang pembajakan
begitu rentan, selalu banyak cara
membajak suatu karya seni. Agar
bisa mewujudkan sistem peringatan
bagi pengunduh ilegal itu, Badan
Ekonomi Kreatif harus bekerja
sama dengan ISP atau internet
service provider .
"Terus lagu-lagu dan film-film ini
didaftarkan. Begitu ada yang ilegal,
bukan situsnya ditutup, melainkan
orang yang men- download diberi
peringatan," ujarnya.
Kita lihat saja nanti karna saya yakin 99% pengguna internet indonesia melakukan ini.
Jadi siapa yang rugi profider atau pengguna.
Anda sedang membaca artikel berjudul

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.